SYARAT
DAN KETENTUAN PENERIMAAN PEGAWAI NON PNS
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. HARYOTO KABUPATEN LUMAJANG
DARI PELAMAR UMUM TAHUN 2016
A. PERSYARATAN
UMUM
1.
Warga
Negara Republik Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat
kepada Pancasila, UUD 1945, dan memiliki integritas tinggi terhadap Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
2.
Berkelakuan
baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (dibuktikan dengan SKCK setelah
diterima);
3.
Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil /
Pegawai Negeri Sipil,TNI / POLRI (dibuktikan dengan pernyataan pribadi setelah
diterima);
4.
Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai
pegawai Non PNS atau pegawai Swasta (dibuktikan dengan pernyataan
pribadi setelah diterima);
5.
Tidak
sedang menjadi suami / istri kedua dan seterusnya dengan seorang laki-laki /
wanita (dibuktikan dengan surat pernyataan pribadi setelah
diterima);
6.
Bersedia
ditempatkan pada formasi yang ditetapkan;
7.
Tidak
sebagai anggota dan / pengurus partai politik sesuai
peraturan yang berlaku.
8.
Tidak menerima pelamar yang pernah menjadi pegawai Non
PNS baik yang mengundurkan diri maupun yang diberhentikan dari Pegawai Non PNS
RSUD Dr. Haryoto Kabupaten Lumajang.
B. PERSYARATAN
KHUSUS
1.
Foto copy ijazah SLTA (legalisir) ;
2.
Foto copy KTP yang masih berlaku dengan menunjukkan
aslinya ;
3.
Surat keterangan pengalaman kerja
dari institusi/lembaga (Bila
ada) ;
4.
Daftar riwayat hidup ;
5.
Pas Foto berwarna terbaru ukuran (4x6) 2 lembar, hitam
putih Ukuran (3x4) 2 lembar ;
6. Usia Maksimal 25
tahun pada bulan Juli 2016 ;
7. Jenis Kelamin
Laki - Laki
8. Pelamar
datang sendiri
C. KELENGKAPAN
ADMINISTRASI DAN PENYAMPAIAN BERKAS
1.
Surat
lamaran ditulis tangan dengan menggunakan tinta warna hitam diatas kertas folio
bergaris, ditujukan kepada Direktur RSUD Dr. Haryoto Kabupaten
Lumajang dengan mencantumkan identitas diri (nama,
tempat tanggal lahir, pendidikan, alamat
/ tempat tinggal jelas dan nomor telepon yang mudah dihubungi) ;
2.
Surat
lamaran dilampiri kelengkapan administrasi sesuai
persyaratan khusus ;
3.
Semua
berkas lamaran dimasukkan ke dalam map berwarna merah
D. KETENTUAN
LAIN – LAIN
1.
Pendaftaran
tidak dipungut biaya,
Panitia Rumah Sakit Umum
Daerah Dr Haryoto Kabupaten
Lumajang tidak bertanggungjawab terhadap oknum siapapun baik
perorangan ataupun lembaga yang mengatasnamakan Rumah Sakit Umum Daerah Dr Haryoto Kabupaten Lumajang atau Instanasi
manapun yang mengaku
bisa membantu memudahkan pelamar
untuk diterima sebagai pegawai non PNS Rumah Sakit Umum Daerah Dr
Haryoto Kabupaten
Lumajang;
2.
Panitia tidak melakukan pemanggilan bagi pelamar yang
sudah mengajukan berkas lamaran ke RSUD Dr. Haryoto Lumajang sebelum
diterbitkan pengumuman penerimaan Pegawai Non PNS RSUD Dr. Haryoto Lumajang;
3.
Berkas
lamaran yang sudah masuk menjadi milik panitia;
4.
Pelamar
yang terbukti memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen terkait
dengan berkas persyaratan, dinyatakan gugur;
5.
Pelamar
yang telah dinyatakan lulus, namun mengundurkan diri, tidak akan diterima
sebagai pegawai non PNS RSUD
Kabupaten Lumajang pada pengadaan pegawai tahun berikutnya;
6.
Pihak panitia seleksi tidak menerima pelamar yang pernah
menjadi pegawai Non PNS RSUD Dr. Haryoto Lumajang akibat dari pengunduran diri
maupun diberhentikan.
7.
Keputusan
Panita Seleksi Penerimaan Pegawai Non PNS RSUD Dr Haryoto Kabupaten Lumajang tidak bisa
diganggu gugat.
Ditetapkan
di : L
U M A J A N G
Pada
Tanggal : 22 Juni
2016
RSUD Dr.
Haryoto Kabupaten Lumajang
ESTER PRAMEDINA,
SKM.M.Kes
Pembina Tk. I
NIP. 19690311 199103 2
005