RSUD Dr. Haryoto Lumajang

RSUD Dr. Haryoto Lumajang

Senin, 27 Juni 2016

PENERIMAAN PEGAWAI NON PNS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. HARYOTO KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2016




SYARAT DAN KETENTUAN PENERIMAAN PEGAWAI NON PNS
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. HARYOTO KABUPATEN LUMAJANG
DARI PELAMAR UMUM TAHUN 2016


A.   PERSYARATAN UMUM
1.    Warga Negara Republik Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan memiliki integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.    Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (dibuktikan dengan SKCK setelah diterima);
3.      Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil,TNI / POLRI (dibuktikan dengan pernyataan pribadi setelah diterima);
4.    Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Non PNS atau pegawai Swasta (dibuktikan dengan pernyataan pribadi setelah diterima);
5.    Tidak sedang menjadi suami / istri kedua dan seterusnya dengan seorang laki-laki / wanita (dibuktikan dengan surat pernyataan pribadi setelah diterima);
6.    Bersedia ditempatkan pada formasi yang ditetapkan;
7.    Tidak sebagai anggota dan / pengurus partai politik sesuai peraturan yang berlaku.
8.    Tidak menerima pelamar yang pernah menjadi pegawai Non PNS baik yang mengundurkan diri maupun yang diberhentikan dari Pegawai Non PNS RSUD           Dr. Haryoto Kabupaten Lumajang.

B.   PERSYARATAN KHUSUS
1.      Foto copy ijazah SLTA (legalisir) ;
2.      Foto copy KTP yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya ;
3.      Surat keterangan pengalaman kerja dari institusi/lembaga (Bila ada) ;
4.      Daftar riwayat hidup ;
5.      Pas Foto berwarna terbaru ukuran (4x6) 2 lembar, hitam putih Ukuran (3x4)        2 lembar ;
6.   Usia Maksimal 25 tahun pada bulan Juli 2016 ;
7.   Jenis Kelamin Laki - Laki
         8.   Pelamar datang sendiri

C. KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN PENYAMPAIAN BERKAS
1.    Surat lamaran ditulis tangan dengan menggunakan tinta warna hitam diatas kertas folio bergaris, ditujukan kepada Direktur RSUD Dr. Haryoto Kabupaten Lumajang dengan mencantumkan identitas diri (nama, tempat tanggal lahir, pendidikan,  alamat / tempat tinggal jelas dan nomor telepon yang mudah dihubungi) ;
2.    Surat lamaran dilampiri kelengkapan administrasi sesuai persyaratan khusus ;
3.    Semua berkas lamaran dimasukkan ke dalam map berwarna merah

D. KETENTUAN LAIN – LAIN
1.    Pendaftaran tidak dipungut biaya, Panitia Rumah Sakit Umum Daerah Dr Haryoto Kabupaten Lumajang tidak bertanggungjawab terhadap oknum siapapun baik perorangan ataupun lembaga yang mengatasnamakan Rumah Sakit Umum Daerah   Dr Haryoto Kabupaten Lumajang atau Instanasi manapun yang mengaku bisa membantu memudahkan pelamar untuk diterima sebagai pegawai non PNS Rumah Sakit Umum Daerah Dr Haryoto Kabupaten Lumajang;
2.    Panitia tidak melakukan pemanggilan bagi pelamar yang sudah mengajukan berkas lamaran ke RSUD Dr. Haryoto Lumajang sebelum diterbitkan pengumuman penerimaan Pegawai Non PNS RSUD Dr. Haryoto Lumajang;
3.    Berkas lamaran yang sudah masuk menjadi milik panitia;
4.    Pelamar yang terbukti memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen terkait dengan berkas persyaratan, dinyatakan gugur;
5.    Pelamar yang telah dinyatakan lulus, namun mengundurkan diri, tidak akan diterima sebagai pegawai non PNS RSUD Kabupaten Lumajang pada pengadaan pegawai tahun berikutnya;
6.    Pihak panitia seleksi tidak menerima pelamar yang pernah menjadi pegawai Non PNS RSUD Dr. Haryoto Lumajang akibat dari pengunduran diri maupun diberhentikan.
7.    Keputusan Panita Seleksi Penerimaan Pegawai Non PNS RSUD Dr Haryoto Kabupaten Lumajang tidak bisa diganggu gugat.

Ditetapkan di  :         L U M A J A N G
Pada Tanggal :         22 Juni 2016  


KETUA PANITIA
RSUD Dr. Haryoto Kabupaten Lumajang


ESTER PRAMEDINA, SKM.M.Kes
Pembina Tk. I
NIP. 19690311 199103 2 005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar